Sudah Buka Kembali, Pantai Anyer Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Pekan - Telusur

Sudah Buka Kembali, Pantai Anyer Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Pekan

Pantai Amyer.

telusur.co.id - Pantai Anyer menjadi salah satu destinasi yang sudah mulai ramai dikunjungi terutama saat libur akhir pekan. Destinasi wisata di Kabupaten Serang, sudah masuk dalam zona kuning, PPKM di Pantai Anyer juga sudah mencapai level 2.

Pantai Anyer bisa jadi pilihan untuk libur akhir pekan, terletak di Kecamatan Carita, Sukarame, Kabupaten Pandeglang, Banten. Bagi yang ingin menenangkan diri dari hiruk pikuk kota dengan mendengar deburan arus ombak, Pantai di Anyer bisa jadi pilihan untuk short holiday.

Wisatawan dapat menghabiskan waktu dengan menikmati pasir putih yang lembut dengan hamparn air yang tenang. Pantainya dapat digunakan wisatawan untuk berenang anak-anak maupun dewasa.

Selain berenang terdapat beberapa aktivitas yang dapat dilakukan seperti bermain Jet Ski, Bansns Boat, Surfing, Diving hingga Snorkling. Fasilitas yang disediakan sangat lengkap beserta perlengkapan watersport yang dapat disewa.

“Alhamdulillah, sekarang mah sudah lebih ramai, dibanding awal-awal pandemi,” kata Adit salah satu nakoda kapal, Sabtu (27/11/2l21).

Tersedia resort bagi yang menginginkan untuk bermalam. Karena letaknya cukup dekat dengan pusat kota, dapat memudahkan wisatawan untuk mengakses objek wisata satu ini.

Untuk tarif masuk pantai hanya perlu membayar biaya retribusi yang terjangkau yaitu Rp15.000 per orangnya. Nah, jika kamu membawa kendaraan pribadi seperti motor akan dikenakan biaya parkir sebesar Rp10.000 sedangkan untuk mobil Rp30.000.

Informasi tambahan bagi para wisatawan dengan rombongan yang menggunakan bus akan dikenakan biaya parkir Rp500.000- Rp800.000 yang sudah termasuk tiket.

Wisatawan yang hendak berlibur harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh Permerintah Daerah Banten. Dalam mencegah terjadinya kerumunan petugas tetap lakukan penyekatan dengan batas maksimal 25 persen pengunjung sesuai dengan peraturan Inmendagri No.38 Tahun 2021 tentang objek wisata.

Laporan: Audi Raihanah


Tinggalkan Komentar