Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman - Telusur

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman


telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memilih hakim Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam jumpa pers, didampingi delapan hakim lainnya saat mengumumkan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. 

"Yang disepakati dari hasil kami tadi, untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo," kata Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/23).

Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH dipimpin oleh Saldi Isra.

Untuk posisi Wakil Ketua MK tetap dipegang oleh Saldi Isra yang kembali terpilih.

Saldi Isra mengungkapkan pemilihan tersebut merupakan hasil musyawarah antara para hakim konstitusi. 

Dalam rapat tersebut, tutur Saldi, muncul dua nama calon ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra. Keduanya kemudian menyepakati agar Suhartoyo menjadi ketua dan Saldi menjadi wakil.

Seluruh hakim konstitusi hadir dalam rapat pemilihan ketua tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. 

Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. "(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/23). 

MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2x24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.

Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik. 

"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams.[Fhr]


Tinggalkan Komentar