Sudah Produksi 120 Judul, Polisi Dalami Aset Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel - Telusur

Sudah Produksi 120 Judul, Polisi Dalami Aset Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

Ungkap kasus produksi film dewasa di Jaksel (Ist)

telusur.co.id - Polisi mendalami kasus pembuatan film porno yang mengambil lokasi di Jakarta Selatan. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset yang dihasilkan dari bisnis film dewasa ini.

“Masih kita tracing untuk (aset) yang lainnya,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/9/23).

Dalam kasus ini, kata Ade, pihaknya telah menyita sejumlah aset yang diduga digunakan dalam proses syuting film porno. Di antaranya yakni perlengkapan syuting seperti kamera, komputer hingga satu unit mobil.

“Beberapa aset yang merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan sudah kita lakukan penyitaan,” katanya.

Sebelumnya, selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bakal diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam produksi film dewasa. Polisi mengungkap film tersebut digarap di sebuah studio di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Keberadaan rumah produksi film dewasa ini diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rumah produksi tersebut diketahui telah membuat sekitar 120 judul film dewasa sejak tahun 2022.

“Mayoritas pembuatan video tersebut dilaksanakan di studio yang ada di Pasar Minggu. Dari 120 video yang kita temukan itu mayoritas bertempat di studio yang ada di Pasar Minggu,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo dalam keterangannya, Rabu (13/9/23).

Hingga saat ini, kata Ardian, mereka diketahui membuat film dewasa di tiga studio di wilayah Jakarta Selatan. Namun terkait berapa film yang turut dibintangi Siskaeee, dia belum dapat merincinya.

"Masih menunggu dari hasil Labfor, dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (yang melibatkan Siskaeee),” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE. Mereka menyebarluaskan film produksinya melalui sebuah laman berbayar. (Tp)


Tinggalkan Komentar