Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bukan Hanya Formalitas Saja - Telusur

Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bukan Hanya Formalitas Saja


Telusur.co.id - Syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam proses verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya tidak menjadi beban bagi partai politik. Sebab, peran perempuan dalam politik cukup besar.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Kata dia, kuota perempuan di dalam kepengurusan partai politik harus dijaga, karena verifikasi partai politik sangat memperlihatkan partai membutuhkan kehadiran perempuan untuk menjadi peserta pemilu.

“Harusnya sebuah keniscayaan yang terus dirawat partai politik di dalam kepengurusannya,” kata Titi di Jakarta, Senin.

Karena membutuhkan perempuan, partai politik harus ada intensif terhadap kaum hawa yang aktif di partai politik. Titi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggali keterpenuhan persyaratan perempuan pada kepengurusan saat verifikasi faktual partai politik.

“Agar komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas,” ujarnya. Menurut dia, keterlibatan perempuan harus dimaknai sebagai kebutuhan untuk penguatan partai politik. ( red )


Tinggalkan Komentar