telusur.co.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.
“Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” kata SYL usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/23).
SYL menyampaikan bahwa dirinya menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, kata dia, yang disampaikan terkait apa yang yang ia alami dan diketahui terkait kasus yang sedang diproses penyidik.
“Tentu pemeriksaan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sampaikan ke penyidik dan tentu secara teknis tidak bisa saya sampaikan,” ujar SYL.
Saat ditanya terkait berapa nominal pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap dirinya, SYL tidak berkomentar, begitu pula terkait penetapan tersangka.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan, ada 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada SYL.
Pemeriksaan berlangsung cukup lama dibandingkan pemeriksaan sebelumnya pada Selasa (31/10), yakni selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan.
“Pemeriksaan dari pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB dengan jeda shalat, makan, dan istirahat. Total ada 12 pertanyaan,” kata Arief.[Fhr]