Tak Ada yang Dilanggar, Pakar: Amel Harusnya Diputus Bebas oleh Majelis Hakim - Telusur

Tak Ada yang Dilanggar, Pakar: Amel Harusnya Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. (Ist).

telusur.co.id - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan tidak ada unsur pelanggaran terkait pasal 69 (c) Undang - Undang Pilkada yang dituduhkan Bawaslu Belitung Timur terhadap Syarifah Amelia atau Amel selaku Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Khairil Anwar ‘Berakar’.

Menurut Suparji, dengan tidak ada unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut, maka putusan yang adil adalah Amel seharusnya diputus bebas oleh majelis hakim.

“Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas,” kata Suparji, Senin (30/11/20).

Suparji berharap Hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus itu agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel.

“Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Suparji, kedepan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.

“Dan melihat pada perbuatan yang bersangktuan supaya tidak menimbulkan preseden buruk di masa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan,” tegas Suparji.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, kekeliruan Bawaslu Belitung Timur yang mempermasalahkan penyataan Amel dalam forum kampanye dalam salah satu penggalan kalimat yang mengatakan kalau ‘Pemilu bersih pemenangnya siapa? Dijawab oleh para hadirin 01,’ sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada dianggap keliru.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,“ tuturnya

Namun kemudian oleh Bawaslu menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada. Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya.

Suparji menerangkan, perbuatan menghasut itu seperti mengajak orang untuk melakukan perlawanan, melawan UU, seperti halnya melakukan provokasi untuk menyerang.

“Dia (Amel) tidak memprovokasi untuk menyerang, tidak memprovokasi untuk misalnya melakukan perbuatan-perbuatan yang memberontak dan sebagainya tidak ada kalimat mengandung unsur itu,” terangya.

Selanjutnya, kalimat yang diutarakan Amel, menurut pendapatnya tidak bisa dikategorikan memfitnah karena posisi Amel mengajak, sementara fitnah itu menyampaikan sesuatu yang tidak semestinya atau kemudian membuat informasi yang berbeda dari faktanya.

“Dia tidak melakukan itu,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, Amel disebut telah melakukan fitnah sebab dianggap telah memfitnah Bawaslu atau penyelenggara pemilu tidak bersih.

“Jadi dari subjek yang dituju kalau kemudian Bawaslu atau KPU misalnya diangap difitnah, pertanyaannya adalah lembaga itu (Bawaslu dan KPU) apakah partai politik, bukan, lembaga itu bukan kelompok masyarakat, lembaga itu bukan perseorangan, jadi tidak masuk kategori itu,” jelasnya.

Bawaslu dan KPU adalah penyelenggara negara untuk melaksanakan pemilu. Bawaslu dan KPU itu alat negara sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kelompok masyarakat,

“Kelompk masyarakat itu saya bilang adalah kelompk arisan, ormas atau kelompok pemuda itu adalah kelompok masyarakat. Jadi bawaslu itu bukan kelompok masyarakat tapi alat negara,” sambungnya.

Sehingga Suparji menegaskan dari segi perbuatan yang dilakukan Amel, tidak memenuhi unsur memfitnah dan dari sisi subjeknyanya atau sasaranya itu tidak masuk kategori memfitnah penyelengga pemilu.

“Amelia itu tidak bisa dipersalahkan, tidak bisa diminta pertanggungjawaban, apalagi didukung pasal 69 huruf (c) karena perbuatanya tidak memnuhi unsur yang ada dipasal tersebut,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar