telusur.co.id - Nasib Ferdy Sambo tak seberuntung istrinya, Putri Candrawathi yang memperoleh remisi satu bulan pada perayaan Natal 2023. Alasannya, karena Sambo menjalani hukuman pidana seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujar Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12/23).
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 10 ayat 4 dijelaskan, pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Dalam ayat 1 dijelaskan, pemberian hak bagi narapidana yang sudah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali. Hak yang bisa diperoleh narapidana ialah remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut bisa diberikan kepada Putri karena tidak menjalani hukuman seumur hidup.
Terbukti terlibat pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Putri divonis hukuman penjara 10 tahun.
Ia menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Tangerang. "Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," ungkapnya.
Alasan pemberian remisi itu dikarenakan Putri berkelakukan baik serta mengikuti pembinaan di dalam lapas.
Meskipun berada di balik jeruji, Putri masih bisa mengikuti misa Natal bersama narapidana lainnya di gereja lapas.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo Cs berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.[Fhr]