Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Polres Tangsel Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar - Telusur

Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba, Polres Tangsel Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu (foto: Instagram)

telusur.co.id - Satnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan tujuh pengedar narkoba. Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi. Dalam kasus ini, polisi menyita 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai Rp 10 miliar.

"Kita amankan tujuh pelaku dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ujar Sarly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/22).

Awalnya, kata Sarly, polisi mendapat informasi dari warga yang menyebut ada peredaran narkoba di wilayah Tangsel. Dari informasi tersebut, polisi melakukan operasi di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok dan mengamankan MO dengan barang bukti 6.800 butir ekstasi. 

"Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," tuturnya. 

Selanjutnya, polisi bergerak menuju lokasi kedua di Belawan, Medan untuk mengejar pelaku Y dan S. Saat meringjus keduanya mengaku pada petugas jika barang haram tersebut didapat dari pelaku B. 

"Untuk tersangka B masih kita kejar dan kini masuk dalam DPO," ucapnya. 

Tak berhenti di sana, sambung Sarly, tim bergerak lagi ke Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi. Dari sana polisi mengamankan empat pelaku berinisial E, H, AF dan AP.

"Barang bukti berupa 5 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 kilo," tuturnya.

Menurut pengakuan empat pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku N yang saat ini masih diburu. Para pelaku mengaku tak tahu identitas N lantaran saat bertransaksi mereka tak pernah bertemu, dan hanya menggunakan sistem tempel. 

"Narkoba itu akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya," kata dia. 

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tp) 


Tinggalkan Komentar