Telusur.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran masih alot karena ada tarik menarik yang cukup kuat. Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkam agar pembahasan ditunda untuk mencari jalan tengah.
Permintaan penundaan itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. “Kami minta agar ini ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan ada beberapa poin yang masih menjadi tarik menarik salah satunya yaitu keinginan Komisi I DPR mengarah pada frekuensi tunggal (single mux).
Konsekuensi dari frekuensi tunggal, maka industri penyiaran swasta harus berproses ulang untuk mencari frekuensi karena ada pembentukan lembaga penyiaran baru oleh pemerintah.
Selama ini, jelasnya, dunia penyiaran sudah berjalan karena mendapat frekuensi sesuai prosedur yang kemudian diikuti oleh pihak terkait. Pihak swasta juga sudah menyerahkan frekuensinya, misalnya dari tiga frekuensi yang dimiliki, diserahkan dua kepada negara.
Sedangkan Komisi I DPR mengusulkan agar soal frekuensi dikembalikan kepada negara agar tidak terjadi monopoli di sektor swasta.
Tetapi kalau semua ditarik ke lembaga penyiaran pemerintah maka akan menggeser pola monopoli baru yaitu ada di lembaga pemerintah. “Itu kan tidak adil,” katanya.
Firman berpikir keberadaan lembaga penyiaran swasta yang ada kalau keputusan single mux terjadi maka akan ada pengangguran besar-besaran di lembaga penyiaran swasta sehingga mereka televisi swasta ke depan akan seperti production house karena semua dikendalikan lembaga penyiaran pemerintah. ( red )