Taufik Basari Sayangkan Pemberian Bintang Jasa Utama Kepada Eurico Guterres - Telusur

Taufik Basari Sayangkan Pemberian Bintang Jasa Utama Kepada Eurico Guterres

Taufik Basari

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyayangkan pemberian bintang jasa utama kepada Eurico Guterres. Meskipun menghormati status bebas dari bebas dari segala dakwaan dan dipulihkan dari status terpidana yang pernah dijalaninya. "Saya juga menghormati dan menyadari ini sebagai kewenangan pemerintah," ujar Taufik, Jumat.

Namun keputusan ini menunjukkan ketidak-sensitifan terhadap upaya untuk menghormati para korban dalam peristiwa pelanggaran HAM pasca referendum di Timor Timur tahun 1999.

Fakta menunjukkan telah terjadi perisitwa berdarah menimbulkan korban nyawa, luka, harta, orang hilang dan sebagainya akibat pembunuhan, penyiksaan, persekusi, dan sebagainya yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Benar bahwa seluruh terdakwa kasus Timtim telah dibebaskan oleh Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta. Benar juga bahwa pada 2008 Eurico akhirnya juga dibebaskan melalui Peninjauan Kembali (PK) setelah dinyatakan bersalah dari tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Pertimbangan hukum Majelis Hakim PK saat itu adalah selain karena majelis menganggap peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM karena menurut Majelis yang menjadi korban tidak dapat dikategorikan sebagai penduduk sipil melainkan kelompok yang aktif bertikai dari kelompok prokemerdekaan.

Eurico sendiri oleh Majelis hakim PK juga dianggap tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban karena tidak memenuhi kualifikasi seorang atasan sipil yang mpunyai otoritas de jure maupun de facto yang efektif terhadap anggota Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) meskipun ia adalah wakil panglimanya.

Namun peristiwa kejahatan kemanusiaan pada proses pararel juga diadili di Dili Timor Leste melalui The Special Panels for Serious Crimes yang berbentuk hybrid tribunal yakni gabungan antara pengadilan internasional dengan pengadilan lokal.

Pada proses hybrid court oleh Special Panels for Serious Crimes tersebut telah terbukti adanya kejahatan kemanusiaan di Timor-Timur pasca jajak pendapat dan terdapat pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.

Terhadap peristiwa itu juga di Timor Leste dibentuk CAVR, Comissao de Acolhimento Verdade e Reconciliacao de Timor Leste, atau Komisi Pengakuan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timor Leste.

Komisi ini menghimpun informasi, data, kesaksian para penyitas dan pelaku yang bersedia mengakui peristiwa yang terjadi kemudian menuangkan dalam laporan akhirnya yang diberi judul Chega!, yang berarti “cukup sudah, jangan lagi!”

Peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor-Timor tahun 1999 menjadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun negara Indonesia tidak mengakuinya. PBB dan para ahli HAM menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dilli dan proses pengungkapan kebenaran oleh CAVR sebagai pembelajaran.

Kasus kejahatan kemanusiaan di Timtim ini juga menjadi contoh telaahan dan objek dalam dunia akademis dalam bidang hukum ham internasional di berbagai kampus dan diskursus mengenai HAM. In academic discourse, no one denies that it was gross violations of Human Rights.

Tentunya bangsa ini harus belajar dari peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu dan mengambil langkah untuk menjadikan peristiwa tersebut tidak terulang di masa mendatang, sebagaimana prinsip yang berlaku dalam hukum HAM yakni "prinsip non-recurrence".

Indonesia juga tidak hidup sendirian di antara pergaulan bangsa-bangsa. Meskipun setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing, tetapi untuk kemanusiaan, batas negara tidak lagi menjadi penghalang bagi penghormatan terhadap kemanusiaan dan semangat membangun peradaban. "Pandangan ini adalah pandangan pribadi sebagai bagian dari umat manusia," tandasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar