telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus pertikaian antarkelompok di Jl. KSU Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (23/2/25). Dalam insiden tersebut, sebuah lapak kosong di lokasi kejadian turut terbakar pada pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, pihaknya menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka kedapatan membawa berbagai senjata tajam, seperti sembilan bilah parang, dua celurit, dan satu senjata angin jenis PCC.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dermawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah aksi kriminalitas serupa di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penggunaan senjata tajam dan senjata api. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dermawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/25).
Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Prt)