Tega, mungkin itu kata yang terlintas dalam benak setiap orang ketika mendengar perbuatan Nur Hidayat (21 tahun), yang menjual istrinya, PR (20) untuk dikencani pria lain, bahkan berhubungan intim tiga orang sekaligus alias threesome.
Pelaku menjual tubuh istrinya sendiri, padahal sang istri baru melahirkan anak pertama, yang saat ini berusia lima bulan. Pelaku, mematok harga Rp 1,5 juta, untuk sekali kencan.
Pengakuan pelaku, lima bulan lalu istrinya melahirkan anak secara cesar. Biayanya sebesar Rp 8 juta, diperoleh dari utang. Untuk bayar utang itulah kemudian ia menjajakan istrinya ke lelaki hidung belang.
Di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu (3/7/19), warga Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu mengaku bekerja di pabrik.
Tersangka menawarkan istrinya untuk dikencani melalui akun twinter. Tersangka memosting foto istrinya saat telanjang.
Kronologi
Tanggal 28 Juni 2019, penyidik Unit V Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diduga telah digunakan sebagai tempat berlangsungnya perbuatan Asusila, yaitu satu wanita melayani hubungan seks dua laki-laki (threesome).
Berdasarkan keterangan itu, tanggal 01 Juli 2019, polisi dengan membawa surat perintah tugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi melakukan penggeledahan di kamar B Villa Yosi Dusun Genengsari Gang IV Desa Pecalukan, Prigen Kabupaten Pasuruan.
Saat itu polisi mendapati wanita berinisial PR sedang berhubungan seks dengan dua laki-laki bernama Nur Hidayat dan satu laki lagi berinisial BS (35 tahun) warga Kabupaten Sleman Jateng.
Kemudian, polisi membawa ketiganya beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil introgasi dari Nur Hidayat, bahwa wanita berinisial PR merupakan istrinya sendiri yang telah ditawarkan kepada BS melalui Akun Twitter @38Pasutri untuk berhubungan seks dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta. Nur Hidayat melakukan hubungan threesome sebanyak tiga kali, di tempat yang sama.
Di TKP, Timsus Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim yang dikomandani oleh AKP M Aldy Sulaiman berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, dua HP, selimut yang terdapat bercak sperma, baju tidur warna pink, Bra (BH) warna pink, dan celana dalam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara, dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman pidana setahun penjara. [ipk]