telusur.co.id - Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, sebanyak 81,4 persen responden mendukung langkah banding yang dilakukan Kejagung terkait hukuman Harvey Moeis, terpidana dalam kasus korupsi tata niaga timah.
“Dari responden yang mengetahui kasus timah, sebesar 81,4 persen mendukung langkah Kejaksaan mengajukan banding,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo’ secara virtual, Minggu (9/2).
Survei LSI dilakukan dalam rentang 20-28 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
Menurut Djayadi, angka 81,4 persen berasal dari dua kategori. Pertama, yang menyatakan sangat setuju. Angkanya 32,4 persen. Kedua, yakni setuju dengan 49 persen.
Sementara untuk semua responden, angka dukungan untuk Kejaksaan juga besar, mencapai 70,8 persen. Angka tersebut merupakan gabungan dari dua kategori responden. Pertama, mereka yang menyatakan sangat setuju mencapai 24,2 persen. Ada juga yang setuju dengan 46,6 persen.
Pada temuan lain, publik juga menilai hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Harvey terlalu ringan. “Bagi mereka yang mengetahui kasusnya, mayoritas (72 persen) mengatakan tidak setimpal sama sekali,” ungkap Djayadi. [ham]