telusur.co.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo pentingnya bangsa ini kembali kepada sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, seperti tertuang dalam UUD 1945, 18 Agustus 1945. Dimana sistem tersebut belum pernah diterapkan secara tepat, baik di Era Orde Lama maupun Orde Baru.
Pertemuan tersebut berlangsung Senin (10/7/2023) pagi di Istana Merdeka Jakarta.
“Saya sudah sampaikan secara langsung kepada Presiden, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi situasi global, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tersalur secara utuh, kita harus membangun kesadaran kolektif, dengan niat luhur untuk kembali kepada sistem asli yang dirumuskan para pendiri bangsa, tentu dengan melakukan penguatan di Konstitusi Asli dengan teknik Adendum,” ungkap LaNyalla.
Salah satu penguatan untuk memastikan kedaulatan rakyat terukur adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi penjelmaan seluruh elemen rakyat, yang dihuni oleh anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Untuk menyusun Haluan Negara dan memilih mandataris MPR. Ditambah dengan Adendum, anggota DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, dihuni oleh anggota peserta pemilu dari unsur partai politik dan unsur perseorangan, atau non partai. Seperti tren yang terjadi di beberapa negara di dunia saat ini.
“Dengan kembali ke sistem asli, maka perekonomian Indonesia juga harus kembali kepada semangat untuk mewujudkan kesejahteraan, karena negara akan kembali berdaulat atas bumi air dan kekayaan di dalamnya, dan cabang produksi penting dikuasai negara. Ini sesuai naskah asli Pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya,” imbuh LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, anggota Utusan Daerah di MPR diisi para Raja dan Sultan serta wakil Masyarakat Adat, sebagai bagian dari sejarah kewilayahan dan penduduk Nusantara yang menjadi faktor kunci lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Utusan Golongan diisi elemen organisasi sosial kemasyarakatan dan organisasi profesi yang diukur dengan kontribusi konkret serta kesejarahan dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa Indonesia.
"Untuk semakin memperkuat kedaulatan rakyat dalam penentuan kebijakan, kita harus memberikan hak kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat atas Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR sebagai wujud keterlibatan publik secara menyeluruh," ujar LaNyalla, seraya menambahkan dengan begitu hakikat demokrasi, dimana rakyat dapat ikut menentukan arah perjalanan bangsa terukur dengan jelas.
Surat Ijo dan Bandara Bali
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan kepada Presiden permasalahan Surat Ijo di Kota Surabaya yang tak kunjung selesai. Pihaknya sudah mempertemukan stakeholder terkait. “Tetapi rupanya memang membutuhkan arahan dari Presiden. Karena itu, saya sampaikan langsung agar Pak Jokowi memberi atensi khusus atas hal tersebut,” tandasnya.
Demikian juga dengan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kabupaten Buleleng yang terhambat hingga saat ini. Padahal masyarakat di sana sangat berharap, sebagai solusi mengatasi ketimpangan ekonomi antara Bali Selatan dan Bali Utara. Lagipula lokasi bandara berada di atas laut di pesisir pantai. Sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian dan hutan, seperti pernah diwacanakan di Bali Barat. “Apalagi biaya murni dari swasta, tanpa APBN,” tukasnya.
Sementara soal pembahasan perubahan Undang-Undang Desa, Ketua DPD RI menyampaikan secara langsung pandangan dan pertimbangan Komite I DPD RI yang telah disampaikan kepada DPR RI. Dimana terdapat 7 poin yang pada intinya mempercepat Desa untuk menjadi kekuatan ekonomi fundamental.
Kepada Presiden, LaNyalla juga menyampaikan salam dari para Raja dan Sultan Nusantara, yang pada 23 Juni lalu mengelar Silaturahmi bersama DPD RI di Jakarta, dimana salah satu hasil yang disepakati adalah meminta MPR kembali menjadi lembaga tertinggi penjelmaan rakyat, dengan Utusan Daerah yang diisi oleh Raja dan Sultan Nusantara serta perwakilan Masyarakat Adat. [Tp]