Tepis Dugaan KPK Masuk Angin Usut Formula E, Pengamat: Publik Masih Percaya 100 Persen - Telusur

Tepis Dugaan KPK Masuk Angin Usut Formula E, Pengamat: Publik Masih Percaya 100 Persen

Balap mobil Formula E di Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto masih menyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan masuk angin dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Sampai saat ini publik masih percaya 100 persn kepada KPK. Atas dasar kepercayaan publik ini, maka tak mungkin KPK masuk angin," tegas Sugiyanto, Kamis (4/8/22).

Menurutnya, masyarakat memastikan KPK akan menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E. Kata dia, setidaknya ada 4 alasan yang mendasari lembaga antirasuah akan menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E. 

"Alasan pertama, karena KPK telah meyelidiki kasus ini sejak lama untuk mencari barang bukti," tuturnya.

Menurutnya, barang bukti ini akan dijadikan dasar oleh KPK untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. 

Alasan kedua, lanjut dia, KPK telah memangil banyak pihak untuk dimintai keterangan mulai dari Kadis Orda DKI Jakarta Ahmad Firdaus, mantan Kedubes RI di Amerika Dino Pati Jalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi termasuk mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto.

"Ketiga, KPK telah mengetahui bahwa aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis," jelasnya.

Dalam hal ini melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disorda) Pemprov DKI Jakarta telah mengunakan dana APBD tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp560 miliar untuk pembayaran Comitmen Fee Formula E kepada Formula E Organisation (FEO). 

Pada tanggal 4 Juni 2022 PT. Jakpro telah menyelenggarakan lomba balap Formula E di Ancol. Namun sampai saat ini masyarakat belum mengetahui nilai keuntungan dari total biaya yang telah dikeluarkan oleh  Panitia. 

"Keempat, KPK telah mengetahui biaya Comitment Fee Formula E senilai 560 miliar telah terpakai untul satu kali penyelenggaraan," jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, dana APBD tak boleh dipakai untuk kegiatan yang bertujuan bisnis. 

"Dari sini boleh jadi KPK sedang mecari faktor lain untuk memperdalam kasus dugaan korupsi Formula E," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar