Terkait Kasus Pengadaan Tanah, KPK Panggil Eks Wakil Kepala BPKD DKI - Telusur

Terkait Kasus Pengadaan Tanah, KPK Panggil Eks Wakil Kepala BPKD DKI

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Kepala BPKD DKI, Lusiana Herawati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan melibatkan juga Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan BPKD DKI Jakarta Asep Erwin Djuanda, serta karyawan swasta Kartika Ayu Agustina.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Asep menjelaskan, modus operandi dalam dugaan korupsi ini melibatkan kesepakatan antara pembeli dan makelar, yang mengakibatkan selisih harga dan kerugian finansial bagi negara.

Ia menambahkan bahwa proses pembelian tanah seharusnya dilakukan langsung kepada penjual, tanpa perantara. "Ada indikasi kolusi antara pembeli dan makelar, padahal seharusnya transaksi bisa dilakukan langsung," jelasnya.

KPK sebelumnya juga telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus ini yang melibatkan BUMD Sarana Jaya. Selain itu, KPK telah mencegah sepuluh orang untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Juni 2024, yang akan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, mereka yang dicegah termasuk dua manajer dari PT CIP dan PT KI, serta beberapa notaris dan pihak swasta. Ia juga menekankan bahwa dengan proses penyidikan yang sudah berlangsung, kemungkinan besar ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, detail mengenai tersangka dan perkembangan kasus akan disampaikan lebih lanjut setelah penyidikan selesai. Budi menambahkan, penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kasus sebelumnya, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp256 miliar, bekerja sama dengan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional, Tommy Adrian. Dalam dakwaan, Yoory dituduh memperoleh keuntungan sebesar Rp31,8 miliar, sementara Rudy mendapatkan Rp224 miliar. [Ant]


Tinggalkan Komentar