telusur.co.id - Terkait penjemputan tersangka R Br Manurung DPO Polres Samosir, Rabu (23/1/2020) dari Polres Mojokerto, Jatim, kasus pembakaran sebuah penginapan bulan Juni 2018 lalu di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut mulai memasuki pemeriksaan, di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (23/1/2020).
Setelah Polres Samosir berhasil menagkap dan membawa tersangka ke Polda Sumut, beragam sumber di Tuktuk Siadong juga menyampaikan, bahwa kasus itu terjadi diduga tersulut karena sakit hati perihal persoalan tanah warisan.
Sebenarnya yang dibakarnya itu bukanlah termasuk hotel, tapi semacam home stay (penginapan dengan 4 kamar lah), TKP itu berdekatan dengan Hotel Anju TukTuk di Samosir, Kata B Silalahi (50) memberi informasi di Dermaga Tuk Tuk.
Tapi ada juga menyampaikan, bahwa ada terkait hutang-piutang yang sebenarnya kawasan lahan penginapan itu juga masih warisan mereka sekeluarga, penginapan itu dibangun oleh saudaranya laki-laki, tapi detailnya kamipun kurang paham, sebab tersangka yang diduga melakukan pembakaran itu, orang kaya juga lho, dan di Jawa sana diapun menyewakan alat-alat berat, Kata Silalahi.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa DPO RS br M ini dijemput tim gabungan Polres Samosir sesuai dengan SP.KAP/03/1/2020/Reskrim tgl 20 Jan 2020 an. R br Manurung, dan Sprint Gas; No . Spt/12/1/2020/Reskrim Tgl 18 Jan 2020, diantaranya KBO Reskrim Iptu JW Saragih,Ipda Jhonson Sianipar, Brigadir Surahman dan Brigadir Benny Situmorang, dan menangkap tersangka di Ruko Royal, Jln. Air Langga No.53 Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Pelaku terduga pembakaran Hotel milik Rudolf Manurung (yangbjuga masih saudaranya) itu menurut Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor adalah atas informasi masyarakat, dan ada juga bukti rekaman CCTV yang nantinya dicocokkan dengan ciri pelaku.
Dalam rekaman CCTV menurut sumber lainnya, bahwa pelaku turun dari sebuah mobil dengan menenteng sebuah jerigen (diduga berisi BBM), lalu menyiramkan kedingding penginapan itu, akan tetapi siapa sang supir yang menyetir kala itu, tidak turun dari mobil, lalu muncul pertanyaan, apakah dia nyetir sendiri dan atau dibantu oleh pihak lain, CCTV itu adalah milik tetangga dikawasan lintasan wisatawan itu, Ujar Sidabutar di Tuktuk.
Kini tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Poldasu, bukan di Polres Samosir, kemungkinan dengan alasan agar dalam pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan supaya lebih aman di Poldasu. Ujar sumber lainnya.
Kendati demikian rumah penginapan yang dibakarvtahun 2018 lampau itu kini sudah dibangun pemiliknya tetapi belum ditempati oleh pemiliknya, Ujar warga di TukTuk Siadong.[Sbk]
Laporan : Jess