telusur.co.id - DPRD Kabupaten Bekasi mendengar, beberapa hari yang lalu SDN Karang Rahayu 01 di Kecamatan Karang Bahagia, disegel oleh pemilik lahan. Dikhawatirkan, penyegelan tersebut berdampak terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut.
“Kami khawatir anak-anak tidak bisa sekolah, maka saya dan rekan-rekan DPRD bergerak cepat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha kepada telusur.co.id di ruang kerjanya, Senin (28/10/19).
Sebelumnya, kata Aria, beberapa anggota DPRD sudah ke lapangan. “Semalam saya juga bersama beberapa anggota DPRD turun langsung ke Karang Rahayu, bertemu pihak-pihak dan kuasa pemilik lahan,” Aria, menambahkan.
Dikatakan, pihaknya mencoba meminta keterangan terkait kejadian yang muncul di pemberitaan. Dari diskusi yang ada, didapatkan informasi bahwa pemilik lahan telah memenangkan gugatan sejak 2017.
“Bahkan dikuatkan juga oleh putusan Mahkamah Agung, Pemkab Bekasi kalah dan diperintahkan untuk mengosongkan lahan, juga melakukan pembayaran atas lahan tersebut,” bebernya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihak kuasa pemilik lahan kecewa terhadap Pemkab Bekasi, yang lamban dalam melakukan pembayaran lahan dimaksud. “Makanya, ada tindakan peringatan dari pemilik lahan, bahwa sekolah tersebut dikabarkan di segel,” kata dia.
Sebagai pimpinan DPRD, sekaligus wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) VI, meliputi Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia – kebetulan SDN Karang Rahayu 01 tersebut – masuk wilayah Dapil VI, Aria mengaku turut prihatin.
“Sehingga saya turun langsung ke bawah, ingin tahu dan langsung mendengar apa yang terjadi. Prinsipnya, pihak pemilik lahan minta agar lahan dikosongkan, dan mendesak Pemkab Bekasi memberikan kepastian kapan akan dilakukan pembayaran lahan tersebut. Itu pokok permasalahan yang ada saat saya turun ke lapangan,” paparnya.
Mengenai pembayaran lahan tersebut, Aria mengatakan, sudah menyampaikan kepada pihak ahli waris kalau itikad Pemkab Bekasi sudah ada. Rencananya, lanjut dia, lahan tersebut akan dibayar pada tahun anggaran 2020.
“Itu dibuktikan kalau judul kegiatan pengadaan lahan SDN Karang Rahayu 01 sudah masuk dalam judul pada KUA PPAS. Kegiatannya ada di DPKRPP, sudah ada anggaran awal tertuang kalau tidak salah senilai Rp1.400.000.000 dalam buku KUA PPAS 2020,” terangnya.
Aria menceritakan, saat diskusi dengan kuasa pemilik lahan, memang pihak pemilik lahan menuntut dibayarkan Rp2 miliar. Karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi, jangan harganya sesuai putusan PN saat 2017, yaitu Rp1,2 miliar.
“Tahun sudah berganti dari putusan pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal,” kata dia.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi secara persuasif meminta dengan hormat kepada pemilik lahan agar membuka segel. "Mohon agar Senin pagi segel untuk dapat dibuka, agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu," harapnya.
Tak itu saja, ia juga akan turun langsung bersama pemilik lahan, untuk memastikan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan. "Saya mengundang pemilik lahan Senin siangnya, untuk saya pertemukan di Kantor DPRD dengan DPRKPP dan Dinas Pendidikan."
Terkait tuntutan harga yang diajukan oleh pemilik lahan, Pemkab Bekasi ada mekanismenya, di antaranya ada panitia pengadaan lahan, ada apraisal, dan ada pertimbangan data-data yang dikemukakan pemilik lahan kaitan keinginan harganya. Itu nanti semua pastinya jadi pertimbangan tentunya.
“Harapan saya kepada Pemkab Bekasi, kejadian seperti ini tidak perlu terulang lagi dikemudian hari. Penataan asset milik Pemkab Bekasi dan data-data kepemilikan harus diurus untuk menjadi milik Pemkab Bekasi. Jika ada sengketa, harus segera diselesaikan dengan mekanisme hukum atau kesepakatan bersama, dan segera dibayarkan,” imbuh Aria Dwi Nugraha. [Ham]
Laporan : Sonson Syaepullah