telusur.co.id - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta buntut kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Arifin dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis kemarin.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat telusur.co.id, pada Jumat (7/2/2025). Arifin terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada tahun 2023.
Adapun LHKPN yang disampaikan Arifin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.751.060.000 atau Rp 11,7 miliar.
Harta kekayaan mantan Kepala Satpol PP DKI Jakarta terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta bergerak, Arifin memiliki tiga unit mobil yang terdiri dari Honda Jazz, Toyota Fortuner dan Honda CRV. Sedangkan, Arifin juga memiliki dua unit motor yakni Honda Tiger dan Kawasaki BJ250L. Dalam laporan harta bergerak itu memiliki jumlah senilai Rp 393.500.00.
Selanjutnya, harta tidak bergerak, Arifin memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Tanggerang dengan nilai sebesar Rp 11.087.560.000 atau Rp 11 miliar.
Selain itu, Arifin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp Rp 689.000.000. serta, dia melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 127.000.000. Arifin pun juga memiliki hutang sebesar Rp 546.000.000.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Hendry Wardana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan dana APBD 2023 sebesar Rp150 miliar.
Selain Kadisbud Jakarta, Kejati DKI juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas kebudayaan, Mohamad Fahirza Maulana (MFM) dan pihak EO berinisial GAR.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," ucap Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kajati DKI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq