telusur.co.id -SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, II, dan III bersinergi menggelar "Pekan Sita Serentak" mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Program ini bertujuan mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan memberikan efek jera kepada para penunggak.
Kegiatan ini melibatkan 3 Kanwil DJP dan 44 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Jawa Timur. Total aset yang disita mencapai 217 aset dengan taksiran nilai sekitar Rp31,5 miliar. "Pekan Sita Serentak" diawali dengan kick off hybrid yang menampilkan laporan langsung dari lapangan, diikuti dengan pelaksanaan penyitaan oleh seluruh juru sita pajak di wilayah kerja masing-masing selama satu pekan.
Aset yang disita beragam, meliputi rekening/giro, kendaraan roda dua dan roda empat, logam mulia, perhiasan, uang tunai, mesin, surat berharga, alat berat, dan barang elektronik.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menjelaskan bahwa tindakan sita ini adalah prosedur yang harus dijalankan. "Kegiatan sita merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara kepada wajib pajak untuk menunjukkan itikad baik dalam rangka melunasi piutang pajak," ujarnya.
Samingun menambahkan, program ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) agar wajib pajak lebih kooperatif dalam melunasi tunggakan. "Dengan total piutang pajak sebesar Rp1,330 triliun secara keseluruhan yang merupakan amanah di Kanwil DJP Jawa Timur I, penagihan perlu dilakukan, salah satunya dengan penyitaan aset milik wajib pajak," lanjutnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023, penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah petugas menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, sebelum sampai pada tahap penyitaan, petugas telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif. Tindakan penyitaan terpaksa dilakukan jika wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Sinergi antar-Kanwil DJP di Jawa Timur ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewenangan DJP dalam melakukan penyitaan aset bagi penunggak pajak.