Tindaklanjuti Laporan Kuasa Hukum HY, Ini yang Dilakukan BK DPRD Kabupaten Bogor - Telusur

Tindaklanjuti Laporan Kuasa Hukum HY, Ini yang Dilakukan BK DPRD Kabupaten Bogor

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor, Atma. (Ist).

telusur.co.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor, akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sebagai upaya menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD yang melanggar kode etik.

“Artinya, BK DPRD Kabupaten Bogor tidak akan mempetieskan pengaduan atau laporan masyarakat terkait anggota DPRD melanggar kode etik,” kata Ketua BK Kabupaten Bogor, Atma, saat dihubungi telusur.co.id, Jumat (19/11/21) malam.

Menurut Atma, pembentukan BK merupakan AKD DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakkan kode etik DPRD Kabupaten Bogor.

“BK adalah sebuah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat DPRD Kabupaten Bogor,” katanya.

BK DPRD Kabupaten Bogor dibentuk sebagai wadah untuk menegakan kedisiplinan para anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, dalam mengawal arus reformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good and Clean Governance).

“Lembaga ini (BK) keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Politisi PKS ini mengutarakan, pentingnya BK dalam memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dalam menegakan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga marwah, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD .

Ia juga mengatakan, akan bekerja dengan profesional dalam menegakan kepatuhan dan kedisiplinan para anggota DPRD yang melanggar kode etik.

“Kiranya ada anggota yang diadukan maupun ada laporan melanggar kode etik, kami akan melakukan penindakan, dengan cara mengamati dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap janji dan kode etik,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya terbuka jika ada pengaduan baik dari pimpinan, anggota dewan maupun masyarakat. Pihaknya akan sigap melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.

Atma menuturkan, akan menindak tegas anggota dewan yang terbukti melanggar kode etik.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti otentik, maka perlu dilakukan penindakan. Kami panggil anggota dewan yang diduga melanggar kode etik. Tentu akan kami jatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menyinggung laporan kuasa hukum Hendri Yuliansyah, Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor berinitial MAS, Atma berjanji menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tentu BK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk laporan dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan,” kata dia.

Hanya saja, lanjut Atma, dirinya tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya harus melibatkan semua anggota BK yang berjumlah 7 orang. “BK ini bukan hanya Atma, jadi saya harus melibatkan semua anggota BK dalam memproses laporan kuasa hukum HY,” paparnya.

Saat ditanya apakah BK dapat melakukan mediasi antara kuasa hukum HY dengan MAS, Atma menegaskan sangat mungkin. “Tapi sebelum dilakukan mediasi, ada baiknya mereka bertemu guna menyelesaikan masalahnya,” imbuh Atma.

Diketahui, politikus Partai Gerindra dilaporkan kuasa hukum HY, Martin Iskandar dari Kantor Advokat Martin-Rahman & Rekan, terkait dugaan penipuan yang dilakukan MAS terhadap klien, HY.

Didampingi Rizky Adityo, Arief Yudha Irwanto dan Rian Amirul Haqim, Martin Iskandar mengungkapkan, pada 27 November 2013 kliennya memberikan uang kepada MAS sebesar Rp1.600.000.000 yang dipergunakan untuk pembelian tanah seluas ± 40.000 M2 terletak di Blok Pancuran RT 01 RW 07, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Namun, menurut Martin, sampai saat ini MAS belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya.

“Dikarenakan MAS tidak dapat menunjukan bukti fisik maupun yuridis pembelian tanah tersebut, maka beberapa kali dia membuat surat pernyataan. Intinya, akan mengembalikan uang milik klien kami sebesar Rp1.600.000.000,” kata Martin Iskandar seperti dikutip dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (16/11/21).

Dia menambahkan, surat pernyataan MAS itu, dibuat pada 19 Mei 2016 dengan batas waktu pengembalian sampai 2 Juni 2016.

Namun, anak buah Prabowo Subianto itu tidak juga mengembalikan uang milik HY, sehingga melaporkan tindakan MAS ke Polda Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/997/X/2017/JABAR tertanggal 25 Oktober 2017 tekait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana di Polda Jawa Barat.

Setelah adanya laporan polisi, kata Martin, MAS telah mengembalikan uang sebesar Rp560.000.000. Atas pembayaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 20 April 2020.

“Padahal secara matematik masih terdapat kekurangan Rp1.040.000.000, kewajiban pengembalian kepada klien kami,” tegasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar