Tok, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka - Telusur

Tok, KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Rafael Alun Trisambodo (Foto: Kemenkeu)

telusur.co.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

"Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya," kata dia.

Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun pertama kali ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam hal ini PPATK menemukan ada transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael. PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun.

Temuan PPATK kemudian dicari unsur pidananya oleh KPK, dan meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael. (Tp)


Tinggalkan Komentar