telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap memberi sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai bahwa sanksi yang akan diberikan Pemprov DKI kepada toko yang masih memajang iklan rokok adalah termasuk kategori melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Firman menuturkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa “rokok adalah produk legal sehingga perlu diberikan secara adil terkait hak-haknya”.
"Tentunya harus melihat larangan ini tujuan ini apa? Kalau di tempat-tempat tertentu yang memang itu dianggap beresiko bolehlah misalnya beresiko kebakaran, tempat-tempat umum seperti mall, Rumah sakit dan yang lain itu wajib," kata Firman di Jakarta, Selasa (28/9/21).
"Tetapi, kalau kita mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka (Pemprov DKI) harus pelajari dulu aturannya dan tidak serta merta membuat regulasi tanpa memperhatikan regulasi lainnya," tambahnya.
Firman yang juga Ketua Pansus RUU Pertembakauan ini menjelaskan, untuk membuat regulasi itu, Pemprov DKI harus juga melihat kenyataanya secara nyata di lapangan. Bahwa, saat ini industri pertembakauan sudah menjadi sumber penerimaan negara bahkan hasil cukai untuk mensubsidi BPJS masyarakat. Dimana, posisi cukai saat ini mencapai Rp 111,1 triliun dari target Rp 94,4 triliun.
Bahkan, Indonesia produksi rokok kretek dengan kualitas terbaik karena rokok kretek dicampur dengan rempah-rempah yang ada di bumi Nusantara dan tidak ada di negara lain.
"Artinya, bahwa komoditi dan industri tembakau ini termasuk yang startegis untuk mendapat perhatian," ujar Waketum Bid Sosial Partai Golkar ini.
Lebih lanjut Firman menilai, Pemprov DKI secara langsung tidak boleh asal buat peraturan soal pelarangan iklan rokok.
Apalagi, dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) telah menyempurnakan dari berbagai regulasi yang sudah dianggap over reguled itu adalah aturan daerah yang tidak sesuai oleh kebutuhan masyarakat, padahal aturan itu kan harus memenuhi kebutuhan masyarakat misalnya di RS tidak boleh merokok atau tempat yang bukan semestinya bisa diterima masyaralat.
Namun, kalau sudah berada di area atau zona sudah dikhususkan yang sudah ada dalam putusan MK tersebut jangan lagi dilarang apalagi sampai akan dibuatkan sanksi, itu melanggar HAM.
"Karena putusan MK seperti itu. Jadi buat larangan itu jangan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu anti rokok apalagi buat aturan atas pesanan sponsor, itu tidak benar. Karena gubernur itu pimpinan daripada rakyat, maka gubernur harus bisa menjadi cerminan untuk rakyatnya, ysng berkeadilan," egas anggota Baleg DPR RI ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan memberi sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.
"Tentu semuanya itu dalam penerapan regulasi, pasti ada reward and punishment. Secara bertahap nanti kita akan atur mekanismenya, kemudian sanksinya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/9/21).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang memajang kemasan bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. Hal ini berdasarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Aturan ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021 lalu.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Anies dalam aturan tersebut. [Tp]
Toko Pajang Iklan Rokok akan Disanksi, DPR: Pemprov DKI Langgar HAM!

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. (Ist).