telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 dari yang sebelumnya pada tahun 2023 Rp4.901.798.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, UMP DKI 2024 naik 3,6 persen.
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/23).
Kenaikan UMP 2024 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ujar Heru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho mengungkapkan, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 dari tiga usulan pemerintah, pengusaha serta serikat kerja.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan, tiga usulan tersebut paling lambat diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tanggal 21 November 2023.
"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Sabtu (18/11/23).
"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub," tambahnya.
Nantinya, kata Hari, yang menetapkan UMP DKI 2024 adalah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melalui Keputusan Gubernur.
"Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," pungkas Hari. [Fhr]