Tolak Gubernur Dipilih Presiden,  F-NasDem DPRD DKI: Merenggut Hak Rakyat untuk Memilih - Telusur

Tolak Gubernur Dipilih Presiden,  F-NasDem DPRD DKI: Merenggut Hak Rakyat untuk Memilih

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. (Ist).

telusur.co.id - DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu menuai kontroversi di masyarakat.

Sebab, dalam RUU DKJ itu pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Merespons hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menolak RUU DKJ yang telah disetujui oleh DPR. Menurut dia, rancangan DKJ itu membuat hak masyarakat untuk memilih tak terwujud.

"Kami tegas menolak RUU DKJ ini, karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih pada Pilkada langsung Jakarta," ujar Wibi di Jakarta, Kamis (7/12/23).

Lebih lanjut Wibi menyampaikan, bahwa dengan adanya pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur hal itu dapat memastikan hak-hak konstitusi masyarakat terwakili. 

Dari situ, masyarakat dapat menilai rekam jejak pemimpin untuk memimpin Jakarta ke depan.

"Kami dari NasDem tentu akan memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI akan dipilih secara langsung melalui pilkada," ujar dia.

Selanjutnya, Legislator partai NasDem ini mengatakan, pasca pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. 

Wibi menambahkan, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.

"Oleh karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar