telusur.co.id - Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK MIGAS.
Kedua gugatan tersebut akan disidangkan pekan ini sebagaimana surat panggilan sidang terlampir dengan rincian: 1. Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor Perkara : 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025. 2. Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor Perkara : 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Kamis , tanggal 20 Maret 2025.
"Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (17/3/25).
Boyamin menguraikan, dalam perkara SKK Migas dengan Tersangka/Terdakwa Rudi Rubiandini hasil OTT KPK, diduga menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya yang termuat dalam surat dakwaan dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar Sing$200 ribu dan AS$900 ribu kepada Rudi melalui perantara bernama Deviardi.
"Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya melakukan beberapa perbuatan untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Widodo," ucapnya.
Adapun Rudi tengah menerima suap di rumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013 silam. Dari tangkapan itu, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. "Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas. Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi," kata Boyamin.
Namun, Boyamin menyayangkan, hingga saat ini Widodo Ratanachaitong belum pernah disentuh , dan belum pernah dijadikan tersangka oleh KPK.
"Sehingga Kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan Praperadilan untuk memaksa KPK melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas," tegasnya.
Adapun Praperadilan Kedua adalah terkait mangkraknya kasus Petral. Dia memaparkan pada kisaran tahun 2014, terdapat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral), dimana kasus tersebut terbongkar setelah Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin oleh Faisal Basri (Alm) menemukan kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (NOC).
"Bahwa kecurangan mulai tercium saat Maldives NOC Ltd berhasil menang dalam tender pengadaan. Padahal perusahaan ini jelas-jelas tidak memiliki sumber minyak, sehingga diduga perusahaan ini hanya dijadikan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral, " paparnya.
Kemudian, KPK menyatakan pada bulan Juni 2014 telah melakukan penyidikan terkait kasus Petral. Dimana setelah 5 (lima) tahun berselang atau September tahun 2019, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES) periode 2008-2013 sebagai Tersangka dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku “subsidiary company” PT Pertamina (PERSERO).
Boyamin menerangkan, menurut KPK kala itu, Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd telah menerima suap dalam bentuk uang sekurang-kurangnya senilai 2,9 juta US Dollar pada kurun waktu 2010-2013.[Nug]