telusur.co.id - Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI DKI Jakarta melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12/24). Adapun para buruh itu menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Pantauan telusur.co.id di lokasi, sekitar 40 massa buruh itu terlihat mengenakan pakaian serba biru dan merah hitam serta membawa sejumlah bendera bertuliskan elemen buruh mereka.

Selain itu, mereka sempat melakukan penutupan akses jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda. Penutupan jalan itu mengakibatkan kemacetan di depan Gedung Balai Kota Jakarta. Saat penutupan jalan itu, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara buruh dan anggota kepolisian.

"Woi...Polisi jangan dorong-dorongan dong lu, lu tuh digaji sama negara," kata orator di atas mobil komando.

Orator di atas mobil komando itu pun juga mengungkapkan bahwa salah satu rekannya sempat mengalami pemukulan dari salah satu anggota kepolisian.

"Woi Danton lu jangan mukul-mukul, lu itu digaji sama negara, jangan semena-mena sama rakyat," tegas dia.

Sebagai informasi, Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan besaran kenaikah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6.5 persen. Namun lain halnya dengan Dewan Pengupahan Daerah di sejumlah daerah telah membahas rencana kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral antara lain Provinsi DKI Jakarta. 

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat buruh, Dedi Hartono, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar rapat membahas rekomendasi besaran dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMP/UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025. 

Hasil pembahasan itu berbentuk rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan. Terhitung hari pertama rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI yang membahas UMP/UMSP 2025, Senin (9/12/24) pagi disepakati besaran UMP Jakarta Tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Naik 6,5 persen atau Rp329.380 dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. [Fhr]