Demokrasi yang berintegritas dibangun lewat penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas, terutama menyangkut elemen penyelenggara Pemilu. Integritas Pemilu menuntut ketaatan dan kepatuhan pada prinsip hukum dan etika. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan.
Hal ini disampaikan oleh anggota DKPP, Alfitra Salam dalam acara dialog publik yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) dengan tema “Menakar Integritas Penyelenggara Pemilu”, di Kedai Kopi Perjoeangan, Jakarta.
“DKPP adalah kanal bagi para pihak, khususnya mereka yang merasa dirugikan oleh sikap dan tindakan para penyelenggara Pemilu. DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Harkat dan martabat penyelenggara pemilu, DKPP lah yang menjaganya”, kata Alfitra. Rabu, (13/3/2019).
Di akhir diskusi, Alfitra mengimbau agar masyarakat tidak lagi curiga terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
“Pemilu merupakan mekanisme negara demokratis, awal mula lahirnya kekuasaan, penyelenggaraan hak-hak konstitusional, dan kejujuran penyelenggara,” ujar Syamsuddin Radjab (akademisi) yang juga sebagai narasumber.
Terpisah, Viryan Aziz yang juga merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan bahwa integritas penyelenggara pemilu, di mulai dari proses rekrutmen anggota KPU, sehingga melahirkan Komosioner yang independen dan berintegritas.
Untuk tanggapan penyelenggaran pemilu KPU telah mengantisipasi munculnya kemungkinan Pemilih siluman.
“Yang berhak untuk mengawal dan melaporkan hasil pemilu adalah tim pemantau, pemilik suara dan panwaslu,” tegas Rahmat Bagja selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. [asp]