telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang Shanty Alda Nathalia, Direktur PT Smart Marsindo sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2/24).
Ali mengimbau Shanty untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. Keterangannya dianggap penting untuk menyelesaikan berkas perkara Abdul Ghani Cs.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut," ucap Ali.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12). Selain itu, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Keenam tersangka lainnya yaitu, Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan. Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[Fhr]