telusur.co.id - Polemik internal Partai Berkarya pasca Munaslub kubu Muchdi PR yang digelar pada Kamis (27/5/22) lalu, membuat pengurus partai angkat bicara.
Ketua Harian Partai Berkarya, La Ode Umar Bonte menjelaskan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 155/B/202/PT.TUN.JKT tanggal 1 September 2021 juncto 182/G/-2020/PTUN.JKT tanggal 16 Februari 2021 tentang perkara Partai Berkarya. Pasalnya putusan MA itu telah mengembalikan atau mengesahkan SK Kemenkumham 16 - 17, terkait kepengurusan Partai Berkarya.
"Kendala terpenting yang harus dicermati Kemenkumham adalah bagaimana SK Kemenkumham itu telah menjadi dinamis, sedangkan Muchdi PR sudah dipecat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan digantikan oleh Syamsu Djalal. Kemenkumham harus mencermati perubahan itu bila tidak maka tentu partai ini akan rumit untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Umar Bonte.
Menurut Umar Bonte, Munaslub yang digelar kubu Muchdi PR, yang tepah dipecat oleh Mahkamah Partai. Kalau Muchdi PR tak mau menerima aturan dan keputusan itu maka dia harus menggugat ke pengadilan.
"Berdasar Pasal 32 ayat 1 UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan atau UU no 2 tahun 2008 tentang Parpol menyatakan perselisihan atau sengketa partai itu dikembalikan ke Mahkamah Partai. Artinya apabila dia di mahkamah partai tak mendapatkan kepuasan maka dia baru bisa mengajukan gugatan di pengadilan. Artinya Muchdi PR menggelar Munaslub kemarin harus menggugat dulu ke pengadilan untuk membatalkan SK Mahkamah partai. Jadi Munas kemarin itu tak ada gunanya," paparnya.
Umar Bonte menyebut saat ini Ketua Umum Partai Berkarya ialah Syamsu Djalal. Oleh karena itu ia memintaa Kemenkumham untuk segera mengesahkan kepengurusan Syamsu Djalal.
"Karena itu Menkumham harus segera memberikan pencatatan terhadap kepengurusan Syamsu Djalal. Terhadap pengurus Muchdi silakan saja kalau memang tidak terima putusan itu silahkan saja gugat ke pengadilan yang saya sebut tadi," ujarnya.
Terkait Munaslub yang digelar Muchdi PR, Umar Bonte yakin itu merupakan hal yang ilegal. Pasalnya Muchdi PR telah dipecat sebagai ketua umum sebelum pelaksanaan Munaslub.
"Bagaimana mungkin Munas dipimpin oleh yang sudah dipecat atau tidak legitimate, karena pemimpinnya sudah dipecat. Kita mendesak Menkumham untuk segera dan berhati-hati dalam hal penetapan kepengurusan Partai Berkarya," pungkasnya. (Ts)