telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangsel mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional. Dalam kasus ini polisi mengamankan tujuh tersangka, yang terdiri dari lima laki-laki dan dua orang perempuan.
“Berawal dilakukannya patroli siber oleh Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs situs atau alamat website yang diduga merupakan bagian dari judi online, kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat merupakan bentuk permainan judi online dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam keterangannya, Sabtu (7/12/24).
Dari hasil patroli siber, kata Victor, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengungkap adanya permainan judi online dengan nama situs Djarum Toto. Tak berhenti di sana, polisi kembali mengembangkan, dan menemukan tempat yang diduga kuat mengelola judi online tersebut.
"Lokasinya bertempat di lantai tiga salah satu ruko di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat," kata dia.
Victor menjelaskan, dari keterangan salah satu tersangka, situs judol itu telah beroperasi selama tiga tahun. Keuntungan yang diperoleh para pelaku juga tak main-main, hingga miliaran rupiah tiap bulannya.
"Dari pengakuan salah satu tersangka, diketahui pengelola memperoleh keuntungan kurang lebih Rp 2 miliar pada September 2024 dan Rp 1,9 miliar pada bulan Oktober 2024," kata dia.
"Adapun bila akan mengakses pada situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas diri kemudian mencantumkan nomor rekening dan deposit sejumlah uang minimal Rp 10 ribu. Di dalam situs judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan permainan lainnya," sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi menjelaskan, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs, editor foto, video dan gambar judi online pada akun media sosial Djarum Toto, serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol.
“Diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Kamboja. Barang bukti yang kami sita di antaranya 19 ponsel, delapan laptop, tujuh CPU, 23 monitor, 20 keyboard, lima mouse, 28 buku tabungan, 26 ATM, empat token, dua router Wifi, dan satu boks kartu SIM," jelas Alvino. (Prt)