telusur.co.id - Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak banyak bicara usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Proses klarifikasi itu memakan waktu selama hampir dua jam.
Firli memulai pemeriksaan sekitar pukul 09.35 WIB, dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 11.45 WIB, Selasa (5/12/23).
Firli yang dikawal sejumlah ajudannya, saat hendak meninggalkan Gedung KPK, tak menyampaikan serta menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait proses klarifikasinya.
Firli hanya mengucapkan terima kasih dan langsung masuk ke dalam mobil.
"Terima kasih ya, terima kasih," singkat Firli.
Sebagai informasi, proses klarifikasi ini kali kedua yang dijalani Firli. Pertama dilakukan pada Senin (20/11/23) lalu, dilakukan sekitar tiga jam, dan hari ini, Selasa, yang keduanya.
Permintaan keterangan kepada Firli ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sehubungan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selanjutnya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, tidak jujur dalam pengisian LHKPN, penerimaan gratifikasi dan bergaya hidup mewah berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengawas KPK nomor 3644/PI.02.03/03-04/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Dalam laporan itu, Firli berstatus sebagai terlapor. [Fhr]