Usai Penuhi Panggilan KPK, Muhadjir Effendy: Saya Tidak Mau Dianggap Menghindar - Telusur

Usai Penuhi Panggilan KPK, Muhadjir Effendy: Saya Tidak Mau Dianggap Menghindar

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Sumber foto: ist

telusur.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2022, Senin (18/5/2026).

Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjelang waktu magrib setelah sebelumnya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Kehadirannya disebut mendadak lantaran ia tidak ingin dianggap sengaja menghindari proses hukum.

“Ya, saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda, nanti ada kesan seolah saya menghindar atau apa lah gitu. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” ujar Muhadjir kepada wartawan usai pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Muhadjir dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022 saat Yaqut Cholil Qoumas menjalankan ibadah haji.

“Oh, hanya itu saja. Saya kan pernah menjadi ad interim Menteri Agama tahun 2022. Pertanyaannya enggak banyak, wong saya jadi ad interim hanya 20 hari, dari 30 Juni sampai 19 Juli,” katanya.

Muhadjir mengaku tidak banyak keputusan yang diambil selama masa tugas singkat tersebut. Ia juga enggan mengungkap detail materi pemeriksaan dan meminta awak media menanyakannya langsung kepada penyidik KPK.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pertanyaan terkait Dirjen Haji dan Umrah, Hilman Latief, Muhadjir membantah hal itu.

“Enggak ada, enggak ada. Aman, aman,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Muhadjir hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2022 sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut pembagian kuota tambahan jemaah haji Indonesia yang saat itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK masih terus mendalami peran sejumlah pihak dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.


Tinggalkan Komentar