telusur.co.id - Pengacara Rina Lauwy (mantan istri Dirut Taspen, ANS Kosasih) Kamaruddin Simanjuntak, menghadiri pemanggilan Komisi Pengawas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Officium Nobile. Pemeriksaan dalam rangka proses pemeriksaan kode etik Advokat karena dia dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komwas Johnson Panjaitan, didampingi anggota Komwas Lusiana Lovinda dan Esterina Ruru. Advokat Kamaruddin Simanjuntak didampingi Rekan Kuasa Hukumnya Johanes Raharjo, Nelson Simanjuntak, Michel dari Kantor Hukum Viktoria. Pemeriksaan Komwas sendiri dilakukan secara hybrid, offline dan online, karena ada anggota Komisi Pengawas yang berdomisili di luar kota.
"Hari ini adalah proses pemeriksaan Komisi Pengawas DPP AAI kepada saudara Kamaruddin Simanjuntak untuk proses pemeriksaan serta penegakan kode etik berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi anggota advokat yang sedang menjalankan tugas," ucap Ketua Komisi Pengawas DPP AAI Officium Nobile, Johnson Panjaitan, dalam keterangannya, Sabtu (2/9/23).
Dari proses pemeriksaan, Johnson mengutarakan Kamaruddin diduga mendapat kriminalisasi dari Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai kuasa hukum atau pengacara kliennya. Padahal, yang bersangkutan memiliki mandat dari kliennya, atau surat kuasa sebagai profesi advokat.
"Adapun, dasar pelaporan yang dibuat adalah hoax atau berita bohong, yang mana kalau dilihat dari surat resmi Kamaruddin dijerat dengan pasal penghinaan dan ITE, yang mana UU ini bermasalah yang sudah ada sejak era Belanda. Hal ini juga yang membuat merosotnya indeks demokrasi di Indonesia," tegas Johnson.
Kamaruddin sendiri, awalnya kata Johnson, mendapat pelaporan dari ANS Kosasih di Polres Jakarta Pusat. Namun, yang menjadi aneh menurutnya, Polres Jakpus tidak pernah melakukan pemeriksaan, setelah itu laporan tiba-tiba ditarik ke Mabes Polri dan Kamarudin dijadikan tersangka.
"Kami menemukan dua titik yang dituduhkan yaitu soal hoax yang menyangkut dana Taspen sejumlah Rp300 Triliun dan video porno. Padahal, ini bukan sesuatu yang baru, dan itu pernah dilakukan oleh pengacara Rina Lauwy sebelumnya. Rina kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan itu dijadikan bahan untuk meminta bantuan hukum kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak," papar Johnson.
Karena ini menjadi problem publik, maka hal itu kata Johnson menjadi tanggung jawab Kamaruddin Simanjuntak untuk melakukan pembelaan baik didalam maupun di luar persidangan, untuk transparan dan akuntabel dalam menjelaskan semuanya.
"Karena juga menyangkut video porno kami juga meminta agar jangan sampai ini melewati batas. Soal lain adalah terkait dana Taspen Rp 300 T yang tadi sudah dijelaskan. Kami sudah memegang mandat atau kuasa kepada Kamaruddin Simanjuntak, serta proses kriminalisasi yang dilakukan Mabes Polri yang menjadi simbol dan andalan sebagai penegakan hukum sipil. Ini penting saya tekankan, karena dasar demokrasi adalah itu," ungkapnya.
"Kami juga ingin menegakkan kehormatan profesi advokat dengan menggunakan prosedur organisasi DPP AAI, agar tidak sembarangan aparat penegak hukum mengkriminalisasi dan menjadikan advokat sebagai tersangka dalam menjalankan tugas. Yang diakui dan dilindungi sesuai dengan UU advokat," sambung Johnson.
Komisi Pengawas juga, katanya akan memanggil Rina Lauwy untuk menjelaskan semuanya. Juga meminta klarifikasi kepada penyidik, serta berkomunikasi kepada ANS Kosasih.
"Semoga pihak-pihak yang bersama beliau (ANS Kosasih) dapat merespon ini dengan positif untuk bahan perbaikan bagi negara ini, sebagaimana tugasnya sebagai Dirut Taspen," jelasnya.
Sementara, ANS Kosasih sendiri menunjuk M. Ismak, yang merupakan mantan Ketua Umum DPP AAI periode 2015-2020 sebagai kuasa hukum. Namun, disayangkan dalam keterangannya kepada media, Ismak diduga seperti menyerang rekan sesama advokat yaitu Kamaruddin Simanjuntak.
Menanggapi hal itu, Johnson tetap menghormati mandat dan kewenangan M. Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih.
"Namun, sebagai Lawyer bukan 'Maju Tak Gentar Membela yang Bayar', tetapi maju tak gentar membela kebenaran dan keadilan dengan menjunjung etika. Jangan sampai juga advokat merendahkan martabatnya. Saya berharap itu tidak terjadi," tegas Johnson.
Namun, Johnson menegaskan bahwa tidak ada konflik internal antara M. Ismak sebagai kuasa hukum ANS Kosasih dengan DPP AAI. Tetapi, dia ingin setiap advokat menjunjung tinggi profesionalitas.
"Mari kita profesional, ini tidak ada konflik internal dengan organisasi. Ini menyangkut profesi advokat, dalam menjalankan profesinya sebagai mandat yang diberikan klien dengan menjunjung tinggi kode etik dan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dirinya juga berharap, sebagai mantan Ketua Umum DPP AAI, M. Ismak harus memberikan contoh yang baik dan benar dalam berorganisasi. Serta, profesional membela klien.
"Saya berharap kalau dia mantan ketua, harus memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana berorganisasi, dan profesional dalam membela kliennya. Rekan kami (Kamaruddin Simanjuntak) ini kan seperti berhadapan dengan polisi, padahal dia penegak hukum yang tugasnya juga membantu polisi, tetapi dia harus berjalan menjunjung tinggi profesional, saya berharap juga polisi menjaga kehormatan itu," tegasnya lagi.
Johnson juga berpesan agar M. Ismak tetap menjaga kode etik dan kehormatan profesi dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. "Saya harap teman yang membela Kosasih menempatkannya secara benar, sehingga kita berkontribusi menegakkan kode etik kehormatan profesi," katanya.
Sementara itu Johanes Raharjo, Kuasa Hukum Kamaruddin menegaskan, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jelas mengatakan. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.
Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, di mana hak imunitas advokat telah diperluas cakupannya, bukan hanya di dalam ruang sidang pengadilan, tetapi juga di luar ruang sidang pengadilan pada saat menjalankan profesinya.
“Itu artinya, advokat diberikan hak imunitas yang telah dijamin oleh UU Advokat. Jadi, tidak ada yang dilanggar oleh Saudara Kamaruddin dalam perkara tersebut,” tegas Johanes. (Ts)