Telusur.co.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa komisinya akan segera menggelar rapat kerja gabungan dengan Polri dan KPK usai Masa Reses.
“Kami nanti pada kesempatan pertama reses selesai kami memanggil para pihak untuk duduk soal,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (10/11).
Menurut pria yang akrab dengan sapaan Bamsoed, dalam rapat nantinya komisi III sebagai komisi yang membidangi Hukum dan HAM akan mempertanyakan terkait Sprindik dan SPDP.
“Bukan dalam arti kita melindungi seseorang. Kalau memang itu benar lanjut, kalau engga jangan diada-adain,” jelasnya.
Ia juga akan meminta kepada dua lembaga penegak hukum tersebut saling bersinergi sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Bekerja baik, jangan menyalahgunakan kewenangan hukum, kewenangan,” harapnya.
Seperti yang di ketahui pihak Kepolisian menerbitkan SPDP bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum, yang diterima pelapor Sandy Kurniawan dan ditunjukkan Fredrich Yunadi sebagai rekan pelapor.
Agus dan Saut dilapori atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.| red-06 |