telusur.co.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Syaifullah Tamliha menilai, pemerintah perlu memikirkan perbaikan kualitas pelayanan serta penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Bukan hanya sekedar mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah,
"Tak kalah penting daripada sekadar menaikkan BPIH (biaya perjalanan ibadah haji), adalah pada peningkatan kualitas penyelenggaraan serta pelayanan ibadah haji," kata Tamliha, Kamis (16/11/23).
Politisi PPP ini mengingatkan, penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu, masih banyak ditemukan kekurangan. Terlebih, berdasarkan data Kemenag, ibadah haji tahun 2023, kurang lebih 800 jemaah meninggal dunia.
"Sistem pelaksanaan ibadah haji harus terus ada peningkatan, pelayanan jemaah dengan berbagai fasilitas mesti lebih meningkat pula," tegasnya.
Soal kenaikan BPIH yang diusulkan sebesar Rp105 juta, Fraksi PPP memastikan sedang berusaha agar usulan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
Namun berdasarkan rapat bersama DPR, besaran biaya tersebut dilakukan karena sejumlah faktor, seperti kenaikan nilai kurs (baik Dolar maupun Riyal) dan penambahan biaya layanan.
Biaya layanan yang dimaksud berupa biaya penerbangan, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, serta beberapa lainnya.[Fhr]