telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. Kasus ini terjadi pada 2012. Saat itu Menteri Tenaga Kerjanya adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 2012. Saat itu Menteri Tenaga Kerjanya ialah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Jauh sebelum itu kami sudah melakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/9/23).
Ali melanjutkan, jauh sebelum adanya rencana deklarasi Anies-Cak Imin, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan beberapa tempat lain untuk mengusut kasus tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Untuk itu, KPK berharap agar tidak ada pihak yang membuat narasi tak utuh mengenai pengusutan kasus korupsi di Kemnaker. “Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK,” tegas Ali.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus rasuah ini diduga terjadi tahun 2012.
Diketahui, Cak Imin pernah menjabat sebagai Menaker sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu dia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Semua pejabat di tempus (waktu) itu memungkinkan kita meminta keterangan,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (1/9/23).
Asep memastikan, KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.
“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” kata Asep.
“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para Saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan meminta keterangan,” tambah dia.
Meski begitu, Asep belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan. Dia hanya menyebut, kasus korupsi ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, KPK merangkum laporan itu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Karena, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski begitu, KPK belum memberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya tersingkir dilakukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Hingga kini, KPK masih terus berupaya melengkapi bukti-bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/23).[Fhr]