Utamakan Pemantau Pemilu Lokal, Asing Cukup Jadi Pendukung - Telusur

Utamakan Pemantau Pemilu Lokal, Asing Cukup Jadi Pendukung


Telusur.co.id -

Rencana menghadirkan pemantau pemilu dari asing untuk memantau Pemilu dan Pilpres 2019 tak perlu dipermasalahkan. Dengan syarat, mereka mematuhi peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Demikian disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, kepada telusur.co.id, Selasa (26/3/19).

“Syaratnya, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemantau asing sifatnya pendukung. Pemantau dalam negeri lah yang utama dan prioritas,” ujar Ujang.

Menurut Ujang, pemantau pemilu asing, maupun pemantau dalam negeri, tugasnya sama. Yakni, memantau terselenggaranya Pemilu dan Pilpres 17 April nanti, dengan baik.

Lagi pula, kata Ujang, banyaknya pemantau pemilu juga membantu meminimalisir kecurangan-kecurangan yang tidak diharapkan.

“Sama-sama mengawasi. Agar pemilu berjalan free and fair. Meminimalisir kecurangan-kecurangan. Semakin banyak pemantau kan bagus,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan rencana menghadirkan pemantau pemilu dari asing untuk memantau Pemilu 2019. Karena, menurut Tjahjo, keberadaan pemantau asing sejatinya telah diatur dalam UU Pemilu.

“Dalam ketentuan UU saya kira sah-sah saja. Tapi ikuti aturan yang sudah dibuat regulasinya oleh KPU,” kata Tjahjo. [asp]


Tinggalkan Komentar