telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyatakan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait wacana kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp10.000 per suara sah.
“Wacana ini memang berkembang dan tampaknya sudah melalui sejumlah kalkulasi di internal beberapa partai. Namun kita tetap harus memperhatikan kemampuan APBN kita. Apakah negara sanggup memberikan Rp10.000 per suara sah? Ini perlu kajian mendalam,” ujar Ujang Bey kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Menurut Ujang, isu peningkatan dana parpol bukanlah hal baru dan sempat disampaikan sejak lama. Isu ini kembali mencuat setelah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan penambahan dana parpol guna menekan praktik korupsi yang kerap dipicu oleh mahalnya biaya politik.
“Pernyataan pimpinan KPK patut diapresiasi. Ini adalah langkah untuk menciptakan kemandirian pembiayaan politik bagi partai politik, sekaligus mengurangi potensi perilaku koruptif akibat ketergantungan pada pemodal,” tambahnya.
Namun demikian, Ujang Bey menekankan bahwa peningkatan dana parpol harus dibarengi dengan syarat yang ketat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas tata kelola dana yang telah diberikan pemerintah kepada partai politik.
Politisi muda itu mengingatkan agar kebijakan ini harus dibahas lebih mendalam dan melibatkan banyak pihak agar tidak melukai perasaan rakyat yang tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Sebagai anggota partai politik, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya. [ham]