telusur.co.id - Wacana hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Presiden Joko Widodo hanya untuk menarik simpati masyarakat saja. Sebab, penguatan pemberantasan korupsi di masa pemerintahan Jokowi jauh dari harapan.
Begitu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid di gedung Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (10/12/19).
"Hukuman mati ini hanya digunakan para pemimpin untuk membangun sentimen simpati saja, seolah-olah iya (Jokowi) sangat sungguh-sungguh didalam menegakan hukum yang keras, padahal dalam kenyataanya justru dilakukan sebaliknya," kata Usman.
Menurut Usman, hukuman mati sesungguhnya hukum kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia. Hukuman mati, kata dia, tidak bisa diterapkan pada semua jenis kejahatan, termasuk koruptor.
"Apalagi tindak pidana korupsi dalam hukum internasional, itu belum dikategorikan the most serious cryme," jelasnya.
Disamping itu, kata dia, hukuman mati juga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan. Justru negara yang tidak menerapakan hukuman mati tidak memiliki gangguan keamanan yang tinggi, misalnya Eropa dan Australia.
"Negara negara yang menghapuskan hukuman mati seperti Eropa atau misalnya Australia, negara yang justru tingkat kriminalitasnya sangat rendah. Jadi, tidak ada korelasi apalagi kausalitas hubungan sebab akibat antara hukuman mati berkurangnya kejahatan tiap tahun," tandasnya.[Fh]