Telusur.co.id - Masih terkait penggrebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar dan mengamankan 31 paket sabu dari rumah seorang politikus Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali berinisial JGKS alias Mang Janggol, Sabtu (4/11/2017) kemarin. Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum yang bersangkutan.
“Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi,” ujar Dasco melalui keterangan tertulisnya yang diterima telusur.co.id, Minggu (5/11/2017).
Menurut Sufmi Dasco, Partai Gerindra adalah partai kader. Gerindra tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu, pihaknya meminta kepada jajaran Gerindra Bali untuk tetap tenang dan solid. Apalagi, Bali sendiri akan menghadapi beberapa event politik di depan mata, seperti Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Partai Gerindra adalah partai kader. Kami tidak pernah takut kehilangan kader yang melakukan pelanggaran hukum. Kepada anggota dan pengurus partai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian. Biarkan persoalan Wakil Ketua DPRD ini diurus oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dasco menuturkan, Partai Gerindra tidak memberikan toleransi kadernya yang melakukan pelanggaran hukum. Bahkan apabila nantinya terbukti melanggar, JGKS akan diberhentikan secara tiga rangkap, yakni sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai.
“Majelis Kehormatan akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya,” kata Dasco.
Selain itu, lanjut Dasco, pihaknya mendukung tindakan kepolisian agar segera memproses persoalan tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. | red-010