Wakil Ketua MPR Desak Hukuman Berat Pelaku Pemerkosaan Lansia di Grobogan - Telusur

Wakil Ketua MPR Desak Hukuman Berat Pelaku Pemerkosaan Lansia di Grobogan

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual terhadap seorang lansia berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Menurutnya, kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan di Indonesia.

"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) malam ketika korban berada seorang diri di rumah karena keluarganya sedang bertakziah. Aksi pelaku terungkap setelah keluarga korban pulang dan memergoki kejadian tersebut.

Pelaku diketahui merupakan teman anak korban yang kerap datang ke rumah. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kepolisian menyebut pelaku melakukan aksi tersebut dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan pelaku telah dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menilai pemerkosaan terhadap lansia bukan sekadar tindak pidana, tetapi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu, penegakan hukum saja tidak cukup. Pemerintah juga harus mengevaluasi sistem perlindungan bagi kelompok rentan dan mengatasi akar persoalan yang membuat kekerasan seksual terus terjadi.

"Kita harus menggali akar masalahnya, mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujarnya.

Rerie mengingatkan bahwa Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 jumlah lansia telah mencapai sekitar 12 persen dari total populasi, dengan mayoritas merupakan perempuan.

Sementara itu, data Komnas Perempuan mencatat terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia sepanjang 2023, dengan 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang-orang terdekat korban.

Menurut Rerie, angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi karena banyak korban memilih tidak melapor akibat trauma, ketergantungan kepada pelaku, atau minimnya kepercayaan terhadap sistem hukum.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Rerie menegaskan regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten agar kelompok rentan, termasuk lansia, memperoleh perlindungan yang layak.

"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkasnya.


Tinggalkan Komentar