Wamendagri Apresiasi Kinerja DKPP dalam Tangani Ribuan Pengaduan Etik - Telusur

Wamendagri Apresiasi Kinerja DKPP dalam Tangani Ribuan Pengaduan Etik


telusur.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi capaian kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di usianya yang ke-13 ini, DKPP menerima 5.383 pengaduan dari 12 Juni 2012 hingga 8 Juni 2025. 

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam acara Syukuran HUT ke-13 DKPP yang diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025). 

Selama 13 tahun ini, DKPP menjadi benteng dalam menegakan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP telah memastikan setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada berlangsung secara berintegritas dan profesional. 

“DKPP menjaga kepercayaan publik melalui penyelesaian perkara dan pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ribka.

Tingginya jumlah pengaduan dan perkara yang ditangani DKPP sebagai bentuk meningkatnya kesadaran pengawasan masyarakat sekaligus kompleksitas penyelenggara pemilu dan pilkada terutama pada tahun 2024. 

DKPP memegang peranan strategis membentuk penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional melalui penegakan kode etik. Tidak hanya itu, DKPP berhasil menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu dan pilkada. 

“Saya mengapresiasi kerja keras DKPP dalam menindaklanjuti aduan pelanggaran kode etik yang meningkat selama pilkada tahun 2024, dan mendorong pemahaman etika penyelenggara selama pemilu dan pilkada kemarin,” sambung Ribka. 

Ribka menambahkan ke depan diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu (DKPP, KPU, dan Bawaslu) dalam mewujudkan pemilu dan pilkada yang berintegritas dan kredibel. 

Sebagai informasi, dari 5.832 pengaduan tersebut, 2.475 di antaranya telah diputus dengan jumlah teradu 10.108. Sebanyak 5.322 di antaranya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. 

Sedangkan penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan (teguran tertulis) sebanyak 3.378. Pemberhentian sementara (86), pemberhentian dari jabatan ketua/koordinator divisi (97), serta pemberhentian tetap (791).[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara

 


Tinggalkan Komentar