telusur.co.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, dirinya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap. Namun, harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna di Jakarta Pusat, Senin (13/11/23).
Berdasarkan informasi, Eddy saat ini tengah berada di luar kota.
Namun, Yasonna mengaku tidak mengetahui keberadaan wakilnya tersebut, lantaran dirinya baru balik perjalanan dinas dari luar negeri
"Saya enggak tahu, enggak tahu. saya baru sampai dari luar negeri,” tutur Yasonna.
Sebelumnya, pihak Kemenkumham menyampaikan bahwa Eddy Hiariej tidak merespons berlebihan saat tahu dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Bahkan, penetapan tersangka itu diketahuinya dari pemberitaan media.
"Waktu saya tanyakan ajudannya, ADC-nya, beliau bilang biasa saja, santai, tenang gitu menghadapi ini," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif faturahman kepada wartawan, Jumat (10/11/23).
Saat ini Eddy tengah berada di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), untuk keperluan tugas.
Tak hanya dirinya, bahkan Yasonna H. Laoly juga tak berada di Jakarta saat pengumuman penetapan tersangka Eddy tersebut.
Erif memaparkan, dirinya belum mengetahui sampai kapan Eddy berada di Balikpapan.
"Masih di Kalimantan hari ini juga," ucap Erif.
Erif menyatakan bahwa Eddy tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dirinya maupun surat perintah penyidikan (sprindik). Ia bahkan mengaku baru diperiksa satu kali sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Wamen demikian. Beliau belum pernah diperiksa dalam penyidikan ini, jadi beliau tidak tahu," ujar Erif.
Terkait dengan pendampingan hukum dari Kemenkumham, Erif mengaku akan dikoordinasikan lebih lanjut nanti setelah Eddy tiba di Jakarta.
Ia pun belum dapat memastikan apakah Eddy akan memberikan keterangan secara resmi setibanya di Jakarta.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.
Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM. Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.[Fhr]