telusur.co.id - Seorang wanita berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap mantan suaminya sendiri, Arief Suryo Pranoto.
Penetapan KH sebagai tersangka terkait laporan yang dilayangkan Arief dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 2760/IX/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2022, dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP.
Kuasa Hukum Arief Suryo Pranoto, Vitalis Jenarus menjelaskan, peristiwa pengancaman terjadi pada 29 Agustus 2022 lalu. Saat itu tersangka datang ke gudang milik kliennya di kawasan Jatiasih, Bekasi.
Arief yang melihat apa yang dilakukan mantan istrinya melalui CCTV langsung mendatangi lokasi. Sesampainya di lokasi, ia meminta KH menghentikan perbuatannya namun ditolak.
"Tersangka menolak permintaan Pelapor dan terjadilah cekcok antara tersangka dan pelapor. Karena seharusnya gudang tersebut berada dalam penguasaan dan pengusahaan pelapor berdasarkan kesepakatan bersama tertanggal 08 Desember 2020, yang dibuat oleh KH dan Arief Suryo Pranoto," ujar Vitalis dalam keterangannya, Kamis (26/10/23).
Tak berhenti di sana, kata Vitalis, KH yang emosi lantas mengambil celurit dan mengacungkannya ke arah korban. Namun celurit berhasil direbut oleh sejumlah saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Tersangka mempertanyakan dimana Acun (nama panggilan korban) untuk mengembalikan celurit tersebut. 'Kalau Acun tidak mengembalikan celurit itu, saya (tersangka) akan membunuhnya'. Ketika tersangka mengetahui pelapor telah kembali ke kantornya, ia langsung mendatangi pelapor ke ruang kerjanya dengan membawa atau menggenggam senjata tajam jenis pisau," paparnya.
Beberapa karyawan pelapor berusaha untuk menghalanginya, namun kata Vitalis, tersangka mengancam akan membunuhnya. Karyawan akhirnya membiarkannya menemui korban di ruang kerjanya.
"Ketika tersangka menemui pelapor, tersangka mengacungkan pisau ke arah wajah dan kepala pelapor. Kemudian karyawan pelapor mengambil secara paksa pisau tersebut dari tangan tersangka, walaupun tersangka tetap berontak dan teriak-teriak," kata dia.
Diketahui, tersangka dan korban pernah menikah pada 18 Januari 2017, namun harus bercerai pada 7 Januari 2019. Dalam akta kesepakatan bersama, kata Vitalis, bengkel yang diperebutkan KH ada dalam penguasaan dan pengusahaan Arief.
"Namun tersangka berusaha mengingkari Akta kesepakatan tersebut dan hendak mengambilalih penguasaan bengkel dan membangun tembok pembatas setinggi tiga meter, antara gedung kantor pelapor dengan rumah tempat tinggal KH," jelasnya.
Saat melapor, kata pengacara dari Law Office Lex Veritatis & Partner ini, kliennya juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit yang dibawa tersangka. Selain itu, pelapor juga menyerahkan rekaman CCTV dari lokasi kejadian. (Ts)