telusur.co.id - Masyarakat Kabupaten Bekasi menyambut gembira rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang akan membuka Gerai Cepat Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil di Sentra Grosir Cikarang (SGC), akhir Oktober 2019 ini.
“Terus terang, kami sangat senang Disdukcapil membuka Gerai Cepat Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil di SGC. Sehingga kami tidak repot lagi mengurus pembuatan akte kelahiran dan kartu keluarga ke Pemkab Bekasi yang jaraknya sangat jauh,” kata Muhammad Luthfi Ihsanuddin kepada telusur.co.id di Cikarang, Rabu (23/10/2019).
Luthfi mengakui mengurus pembuatan akte kelahiran dan kartu keluarga di kantor Disdukcapil yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi, memang cukup melelahkan lantaran jaraknya jauh.
“Bayangkan, saya tinggal di Kecamatan Sukatani, buat akte kelahiran dan kartu keluarga harus ke pemkab. Ditambah kondisi jalan yang sering macet, rasanya sangat melelahkan,” ucapnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Bambang Budiraharjo mengatakan, tujuan dibukanya Gerai Cepat Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipi di pusat perbelanjaan ini adalah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah gerai cepat di SGC akan dibuka akhir Oktober ini dan akan diresmikan oleh Bupati,” kata Bambang Budiharjo.
Pembukaan gerai merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 470/Kep/319/2019 tentang pembentukan Gerai Cepat Pelayanan Publik Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Kemarin-kemarin kita masih uji coba dan baru melayani para pegawai di SGC saja. Adapun pelayanan yang nantinya akan kami terima diataranya adalah pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, perekaman e-KTP hingga pencetakan (perpanjangan) suket,” ungkapnya.
Kedepan, rencananya gerai serupa juga akan dibuat di pusat perbelanjaan atau tempat keramaian lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kendalanya saat ini masih persoalan jaringan tetapi kami sudah membuat surat ke Kominfo kaitan penambahan jaringan tersebut,” tuturnya.
Bambang menambahkan, keberadaan gerai ini diharapkan bisa membuat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih cepat, lebih dekat dan nyaman. Sebab, apabila masyarakat hendak mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, nantinya mereka tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
“Ngurus dokumen di sini tiga hari kerja bisa selesai, berbeda dengan pelayanan di kantor dinas yang bisa memakan waktu enam hari. Tetapi itupun kembali terganggu atau tidaknya jaringan,” tandasnya. [sbk]
Laporan: Dudun Hamidullah