Warga Setia Darma Tolak Tempat Hiburan Malam di Ruko Kalimas 2 Tambun Selatan - Telusur

Warga Setia Darma Tolak Tempat Hiburan Malam di Ruko Kalimas 2 Tambun Selatan

Salah satu THM di Ruko Kalimas 2 yang ditolak warga karena meresahkan dan ganggu ketentraman warga. (Ist).

telusur.co.id - Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menolak adanya tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga lantaran meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.

Bahkan puluhan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02, 03 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma tersebut sudah menandatangani penolakan tentang keberadaan THM yang berada di Ruko Kalimas 2 tersebut.

"Intinya, Kami warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma keberatan dengan adanya THM di Ruko Kalimas 2 yang meresahkan dan mengganggu ketentraman warga lantaran lokasinya berdekatan dengan permukiman warga,” tegas tokoh pemuda Kampung Jatibaru, Arief Rahman Hakim, Sabtu (20/11/21).

Politisi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini menambahkan, warga Kampung Jatibaru melalui pengurus wilayah Dusun III telah melayangkan surat penolakan keberadaan THM kepada pengelola Ruko Kalimas 2 yang ditandatangani Ketua RT 01, 02, 03 Ketua RW 01/III, Ketua Dusun III dan Kepala Desa Setia Darma.

“Ya, kami menolak adanya tempat hiburan malam yang berada di lingkungan kami, karena sangat meresahkan. Apabila pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka akan dilakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” ujar Arief.

Selain dekat pemukiman warga, tambah Arief, lokasi THM tersebut juga dekat dengan sarana pendidikan yakni hanya 20 meter dan sarana ibadah 30 meter.

Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang jenis usaha pariwisata yang dilarang.

“Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup kegiatan yang dilakukan pihak THM yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi.

“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2 yakni PW Club, Skatter dak K-Nizz. [Tp]


Tinggalkan Komentar