Waspada! Ini Mobil Favorit Maling di Indonesia: Sudahkah Kendaraan Anda Terlindungi? - Telusur

Waspada! Ini Mobil Favorit Maling di Indonesia: Sudahkah Kendaraan Anda Terlindungi?

Foto: Freepik.

telusur.co.id -JAKARTA - Pernahkah terlintas di benak Anda, mobil kesayangan yang selama ini menemani aktivitas harian, tiba-tiba menjadi incaran para maling? Bayangkan skenario ini: Anda baru saja memarkir mobil di lokasi yang biasa dan terasa aman. Namun, hanya dalam hitungan jam bahkan mungkin menit, kendaraan itu raib tanpa jejak. 

Situasi yang awalnya terasa normal berubah drastis menjadi kepanikan, aset berharga pun hilang begitu saja. Di Indonesia, pencurian mobil bukan lagi kasus langka, menjadi ancaman nyata dan terus berulang, mengubah rasa aman menjadi kegelisahan di setiap perjalanan.

Kasus Pencurian Mobil di Indonesia

Kasus pencurian kendaraan bermotor terus menjadi ancaman persisten di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025 saja, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 93 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 unit adalah mobil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, pengungkapan jaringan pencurian mobil terus terjadi di berbagai daerah. Mulai dari Jagakarsa, Surabaya, hingga Padang, mengindikasikan pola kejahatan yang terorganisir dan lintas wilayah. Rekaman CCTV, penangkapan pelaku, dan kesaksian korban menunjukkan bahwa pencurian mobil tidak lagi bergantung pada kelengahan, tetapi dilakukan secara sistematis dengan strategi yang matang.

Mobil Favorit Maling: Dari Pikap Sampai SUV Mewah

Di balik maraknya kasus pencurian mobil, ada pola yang dapat dikenali: jenis kendaraan tertentu menjadi langganan incaran. Meski data terkini belum tersedia, informasi dari Autofun kuartal III 2020 tetap relevan karena menunjukkan tren jangka panjang yang masih terjadi hingga hari ini, mobil dengan populasi tinggi, mudah dijual kembali, dan suku cadang yang banyak dicari menjadi target utama.

Menurut data tersebut, jenis mobil yang paling sering dicuri diantaraya: Toyota Avanza (95 unit), Daihatsu Xenia (88 unit), Suzuki Ertiga (58 unit), Honda Mobilio (32 unit), dan Mitsubishi Xpander (28 unit). Data ini menunjukkan bahwa kendaraan jenis LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) menjadi incaran utama pencuri.

Selain itu, dalam satu hingga dua tahun terakhir, tiga kategori mobil berikut juga kerap menjadi sasaran : 

1. Pikap & kendaraan niaga: Aset usaha yang rentan
Kendaraan seperti Mitsubishi L300 menjadi target utama pencurian. Dalam setahun terakhir, beberapa kasus pencurian L300 terjadi nyaris beruntun. Di Surabaya, tiga unit L300 dibawa kabur dari garasi rumah dalam semalam pada Februari 2025. 

Di bulan yang sama, unit lainnya raib dari sebuah bengkel di Mojokerto saat sedang dalam proses perbaikan. Modusnya seragam: kendaraan diparkir tanpa sistem pengamanan tambahan, lalu diincar oleh sindikat antar kota dan terorganisir.

2. MPV & mobil keluarga: Populasi tinggi, risiko tinggi
Mobil-mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Toyota Innova tetap menjadi target empuk karena populasinya yang tinggi di seluruh Indonesia. Modusnya pun beragam, mulai dari duplikasi kunci hingga memanfaatkan kelalaian pemilik. 

Contohnya, pada Oktober 2024, tiga pemuda di Bantul mencuri Avanza sewaan setelah menggandakan kuncinya. Di Simalungun, Xenia milik pedagang parfum hilang kurang dari satu menit setelah diparkir (Februari 2025). Dan pada Mei 2025, Innova Reborn dibawa kabur oleh karyawan tempat cuci mobil di Lampung.

3. SUV premium & mobil mewah: Sasaran sindikat profesional
Tak hanya mobil rakyat, SUV dan mobil mewah seperti Pajero Sport, Fortuner, hingga BMW juga menjadi incaran. Di Semarang, BMW hilang dari parkiran hotel pada Oktober 2024. Di Bogor, Pajero Sport digasak perampok yang masuk rumah pada Desember 2024. Bahkan, modus penipuan oleh orang dekat pun terjadi, seperti dalam kasus Fortuner yang dicuri oleh teman sendiri.

Kerugian Ganda Saat Mobil Hilang

Kehilangan mobil akibat pencurian bukan sekadar kehilangan aset fisik. Dampaknya jauh lebih luas dan seringkali memukul secara finansial maupun emosional. 

Berikut beberapa kerugian yang akan dialami oleh para pemilik mobil :

Kerugian finansial total: Ini adalah dampak paling langsung. Nilai mobil yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, akan raib sepenuhnya. Begitupun dengan uang muka, cicilan yang sudah dibayarkan, dan investasi lain yang melekat pada mobil. Pemilik akan dihadapkan pada kekosongan aset yang signifikan.

Biaya transportasi pengganti: Setelah mobil hilang, kebutuhan transportasi harian tidak serta merta berhenti. Biaya tambahan untuk taksi online, transportasi umum, atau sewa kendaraan bisa menumpuk, menjadi beban finansial baru di tengah situasi yang sudah sulit.

Proses administratif yang rumit: Proses kehilangan mobil adalah pengalaman yang sangat melelahkan secara emosional dan administratif. Pelaporan ke polisi, pengurusan dokumen kendaraan yang hilang, serta birokrasi yang rumit memakan waktu, tenaga, dan pikiran, yang akhirnya dapat mengganggu produktivitas harian.

Dampak psikologis: Selain aspek finansial, kehilangan mobil akibat dicuri juga bisa meninggalkan trauma psikologis. Rasa tidak aman, marah, frustrasi, dan bahkan perasaan bersalah bisa muncul.

Tanpa perlindungan memadai, seluruh kerugian ini harus ditanggung sendiri. Di sinilah peran asuransi kendaraan menjadi relevan.

Apakah Asuransi Bisa Menanggung Kerugian Akibat Mobil yang Dicuri?

Jawabannya: bisa. Asuransi kendaraan di Indonesia umumnya memberikan perlindungan terhadap risiko pencurian, baik melalui polis komprehensif (All Risk) maupun Total Loss Only (TLO). Perlindungan ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), yang menjamin risiko pencurian, baik yang dilakukan secara biasa maupun dengan kekerasan, sesuai ketentuan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua kasus pencurian otomatis ditanggung. Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Insurtech Roojai mengatakan, ada beberapa pengecualian, seperti penipuan atau penggelapan oleh orang terdekat, yang biasanya tidak termasuk dalam perlindungan standar. 

“Oleh karena itu, sebelum memilih polis, pemilik kendaraan sebaiknya memahami secara detail ketentuan pertanggungan, pengecualian, dan prosedur klaim yang berlaku. Jika ada hal yang belum jelas, sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak asuransi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” tutur Bruce kepada telusur.co.id. Senin, (16/6/2025).

Selain itu, Bruce juga merinci beberapa prosedur pengajuan klaim apabila terjadi pencurian :

* Melaporkan kejadian maksimal 5 hari setelah insiden kepada pihak asuransi.
* Menyampaikan kronologis dan dokumen pendukung (polis, STNK, BPKB, laporan polisi, bukti pemblokiran kendaraan).
* Memberikan kesempatan kepada pihak asuransi untuk investigasi.
* Memastikan bahwa pencurian bukan disebabkan penipuan, penggelapan, atau hipnotis—yang tidak dijamin oleh PSAKBI.

Asuransi Mobil: Perlindungan Optimal Hadapi Risiko Nyata

Seiring dengan meningkatnya risiko pencurian, penting bagi pemilik mobil untuk memastikan kendaraannya memiliki perlindungan yang sesuai dan melengkapinya dengan asuransi. Beberapa penyedia asuransi kini menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan personal, salah satunya adalah Roojai. 

Di Roojai, pemilik kendaraan dapat memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka. Pendekatan ini memungkinkan pengguna menyesuaikan manfaat perlindungan tanpa harus membayar premi yang tidak perlu.

Lindungi Investasi, Raih Ketenangan Berkendara
Mobil bukan hanya alat transportasi, melainkan juga investasi jangka panjang. Di tengah meningkatnya kasus pencurian, memiliki perlindungan finansial menjadi keharusan, bukan sekadar pilihan. Dengan pemahaman yang baik mengenai risiko serta jenis polis yang sesuai, pemilik kendaraan bisa merasa lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan, kunjungi https://www.roojai.co.id/asuransi-mobil/. Sudahkah mobil Anda terlindungi dengan tepat? (ari)


Tinggalkan Komentar