telusur.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dan Eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Selasa (19/12/23).
Saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Istri kedua Dadan yang juga selebgram Riska Diana, dan penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol.
"Untuk agenda persidangan Terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini (19/12),Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Riris Riska Diana , Windy Yunita," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa.
Selain itu juga kakaknya Windy Idol Rinaldo Septariando dan pihak swasta bernama Noriaty.
Sebagai informasi, Hasbi didakwa jaksa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Dadan pun juga didakwa terima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi. Uang haram tersebut diterima dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dalam pengurusan perkara kasasi agar Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi dinyatakan bersalah.
Dalam Ammar dakwaan, salah satu rincian gratifikasi Hasbi senilai Rp 7,5 juta dengan mendapatkan fasilitas perjalan wisata mewah keliling Bali dengan mengunakan Helikopter Belt 505.
Windy idol, kakaknya Rinaldo berserta Betty Fitriana turut menikmati fasilitas tersebut pada 13 Januari 2022
Fasilitas tersebut didapatkan dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.[Fhr]