Untuk mencegah potensi penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Warga Negara Asing (WNA), Komisi Pemilihan Umum diminta meningkatkan sosialisasi ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Permintaan itu disampaikan Ketua Sekretariat Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik di markas Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (27/2/19).
Taufik khawatir KPPS tidak paham soal keberadaan e-KTP WNA, sehingga nantinya dibiarkan ikut mencoblos. Sebab, potensi penyalahgunaan bisa saja terjadi.
“Saya kira ini perlu kita kritisi. KPU harus mensosialisasikan WNA yang punya e-KTP itu kepada para KPPS di alamatnya masing-masing,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.
“Kan KPPS pedomannya undang-undang, punya e-KTP boleh milih. Kalau dia (WNA) asal tunjukin saja (KPPS) nggak baca ada WNA, langsung lolos nanti. Karena itu harus dicegah.”
Selain itu, dirinya berharap KPU terus menjaga transparansi, utamanya ketika menghadapi persoalan seperti ini.
Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Taufik meminta perkuat pengawasan adanya potensi kecurangan dengan menyalahgunakan e-KTP WNA agar Pemilu 2019 berjalan lancar dan adil hasilnya.
“Kita ingin pemilu berjalan dengan adil, nggak boleh lagi ada kecurangan,” kata dia.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut pengakuan Komisioner KPU Cianjur, Anggy Sophia Wardani, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur berkaitan permasalahan tersebut.
“Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya yang diinput itu data milik WNA asal China berinisial GC,” kata Anggy di kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2/19).
Lantaran persoalan e-KTP yang dimiliki WNA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan untuk menghentikan pencetakan e-KTP hingga Pilpres 2019 selesai terselenggara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh.
“Boleh dicetak pada 18 April,” kata Zudan kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/2/19). [ipk]